Kepala Pasar Ciputat Dicopot usai Terendus Kabar Jual Beli Lapak Jutaan Rupiah
TANGSEL, iNews.id - Kepala Pasar Ciputat Syamsudin dicopot dari jabatannya menyusul dugaan kuat praktik jual beli lapak di pasar tersebut dengan harga mencapai jutaan rupiah. Syamsudin kini diperiksa.
Kasus itu terungkap setelah banyak pedagang di Pasar Ciputat mengaku dimintai pungli untuk membeli lapak. Bukti yang ditunjukkan para pedagang menunjukkan harga lapak dipatok antara Rp5 juta hingga Rp9 juta.
"Soal pungli di lapak memang belum diketahui secara pasti. Tapi karena banyak masukan, maka Syamsudin sekarang sudah kita ganti," kata Kepala UPTD Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Candra Wijaya, Senin (24/06/24).
Candra menjelaskan pergantian Syamsudin dilakukan untuk mendukung kelancaran proses investigasi internal agar berjalan objektif. Dia sendiri baru mengetahui kabar jual-beli lapak tersebut baru-baru ini.
"Kita harus investigasi dulu nih. Supaya ini tidak melebar kemana-mana. Intinya kita harus tahu dulu nih, ini benar atau tidak. Nah si Syamsudin ini sudah kita pindahkan," katanya.
Candra menegaskan pungli ataupun jual-beli lapak jelas dilarang. Izin yang diperbolehkan hanyalah penarikan retribusi sesuai aturan yang ditetapkan.
"Memang dilarang, nggak ada namanya jual beli lapak, nggak boleh. Itu kan punya pemerintah. Hanya bayar retribusi aja yang perbulan berdasarkan ukuran kios atau los. Itu kan ada Perda-nya kan," paparnya.
Meski demikian, UPTD Pasar untuk saat ini belum berani melibatkan aparat hukum dalam penyelidikan jual-beli lapak ini. "Internal dulu, kita investigasi dulu," ucapnya.
Sebelumnya, perhimpunan pedagang Pasar Ciputat telah mengeluhkan adanya praktik jual-beli lapak yang melibatkan oknum pengelola. Uang-uang dari hasil pungli tersebut diduga disetorkan ke beberapa pihak.
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya pedagang liar yang berjualan di luar gedung pasar, sehingga membuat pembeli enggan masuk ke dalam dan lebih memilih berbelanja di luar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq