Kepergok Chat dengan Perempuan, Suami di Tangsel Pukuli Istri hingga Babak Belur
TANGERANG, iNews.id - Seorang perempuan yang tengah hamil muda babak belur dianiaya suaminya sendiri di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Pemukulan itu dipicu soal chat antara pelaku dengan perempuan lain.
Penganiayaan itu terjadi, Rabu (12/7/2023) dini hari. Korban berinisial TM (21) mengalami luka di bagian wajah dan tangan usai dianiaya suaminya, Budyanto Djauhari.
Dalam foto yang diterima, darah segar tampak mengucur dari wajah dan telinga korban.
Saat penganiayaan itu, korban sempat meminta tolong dengan menghubungi ayahnya, Marjali (55). Aksi kekerasan pelaku berhasil dihentikan warga setempat. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.
"Dia (TM) sekarang cuma bisa berbaring aja. Luka-luka di bagian wajah, tangan, punggung. Padahal dia lagi hamil muda," tutur Marjali, Kamis (13/07/23).
Menurut Marjali, amarah menantunya itu tak bisa dikendalikan setelah putrinya memergoki chat antara pelaku dengan perempuan lain. Spontan pelaku memukuli tubuh korban di dalam rumah hingga mengundang perhatian warga sekitar.
"Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain yang tidak pantas," bebernya.
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor : TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya.
Pasal yang dikenakan adalah 44 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto, mengatakan, telah menerima laporan atas peristiwa itu. Namun dia masih harus mendalami apakah penganiayaan tersebut masuk kategori ringan atau berat.
"Kejadian itu memang ada. Kalau luka-lukanya itu kan korban belum bisa dimintai keterangan. Tapi kalau dilihat dari foto-foto itu sepertinya luka parah," ucapnya.
Penyidik masih menunggu hasil visum korban. Sementara, status pelaku sudah dinaikkan ke dalam tingkat penyidikan.
Dia tak ingin terburu-buru mengikuti keterangan yang dibangun korban atas peristiwa yang dialami.
"Kalau korban, orang tua korban pasti akan menyebut itu luka berat, kan begitu. Berdasarkan foto-foto itu pasti opini masyarakat akan berkata luka berat. Sementara kategori luka berat itu diatur dalam pasal, di KUHP ada itu," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq