Kepergok Tak Pakai Masker, 22 Warga Tambora Dihukum Petugas
JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan menangkap 22 warga Tambora, Jakarta Barat yang kepergok tak pakai masker di tempat umum. Mereka diamankan dalam razia di Jalan Kaliber, Roa Malaka, Tambora, Minggu, (14/3/2021).
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut, 21 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi. Operasi tersebut merupakan kegiatan lanjutan di mana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan.
"Tiga pilar Tambora mendapati sebanyak 22 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," ujar Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Faruk mengatakan, tiga pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19. Diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Editor: Rizal Bomantama