Kepgub DKI: Restoran di Dalam Mal Dilarang Sediakan Makan di Tempat
Rabu, 11 Agustus 2021 - 18:16:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Restoran, rumah makan dan kafe yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat. Pelayanan hanya diizinkan untuk pengantaran, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, restoran atau rumah makan berada di gedung tertutup di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat.
"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," dikutip dari Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021, Rabu (11/8/2021).