Kepgub DKI: Restoran di Dalam Mal Dilarang Sediakan Makan di Tempat
Rabu, 11 Agustus 2021 - 18:16:00 WIB
Sedangkan, restoran atau rumah makan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat, namun kapasitas maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan dan pengunjung dan pekerja wajin sudah divaksin.
Kemudian, warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih sama, yakni diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat tiga orang dengan waktu makan 20 menit.
Editor: Kurnia Illahi