Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Keramaian saat PSBB, Ban Kendaraan Pengunjung Pasar di Jakarta Timur Digembosi

Sabtu, 23 Mei 2020 - 09:51:00 WIB
Keramaian saat PSBB, Ban Kendaraan Pengunjung Pasar di Jakarta Timur Digembosi
Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan keramaian di 7 pasar yang berada di wilayah Jakarta Timur. Penertiban itu sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin mengatakan, pendisplinan dilakukan melalui sosialisasi tentang bahaya virus corona. Tindakan tegas, kata dia dilakukan dengan menggembosi ban kendaraan pengunjung pasar.

"Kita merujuk pada sanksi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang PSBB, ada saksi sosial dan denda juga," ujar Sadikin di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Dia menuturkan 7 pasar itu, Pasar Ikan, Pasar Bali Mester, Terminal Kampung Melayu, Pasar Gembrong, Pasar Malam BKT dan Pasar Jatinegara, Pasar Malam Pik Penggilingan.

"Kalau dari unsur Satpol PP Jatinegara saja personel ada 100 orang, itu ada di 8 kelurahan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut