Kesal Diputusin, Pria Nekat Bakar Rumah Mantan Pacar di Jagakarsa
Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB
        
     
                 
                Beruntung, menurut Nurma, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaku pun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya," jelas dia.
Editor: Rizky Agustian