Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komplotan Rampok Agen Perbankan di Lampung Ditangkap, 1 Orang Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Kesal Honor Sopir Belum Dibayar, 2 Pria di Bekasi Rampok Rumah Teman

Jumat, 01 Agustus 2025 - 20:14:00 WIB
Kesal Honor Sopir Belum Dibayar, 2 Pria di Bekasi Rampok Rumah Teman
Polisi menangkap dua pria yang nekat merampok rumah teman sendiri di Kabupaten Bekasi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Polisi menangkap dua pria berinisial MN (32) dan SH (35) setelah merampok rumah teman mereka sendiri di Kampung Bojong, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi

Aksi perampokan yang terjadi pada 14 Juli 2025 itu diduga dipicu rasa kecewa kedua pelaku karena honor mereka sebagai sopir pribadi korban belum dibayar. 

Dalam aksinya, pelaku menggunakan masker, masuk melalui jendela, mengancam korban dengan senjata tajam, dan menyekapnya menggunakan lakban sebelum menguras harta benda berupa dua unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa dokumen kendaraan.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Tarumajaya dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi di sebuah rumah kontrakan di Gunung Putri, Bogor, Rabu (30/7/2025). 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku memantau rumah korban sehari sebelumnya untuk merencanakan aksi. 

“Kedua tersangka masuk melalui jendela rumah korban pada malam hari, mengancam dengan pisau, dan menyekap korban dengan lakban untuk memudahkan pencurian,” ujar Mustofa, Jumat (1/8/2025). 

Selain menangkap MN dan SH, polisi juga mengamankan dua penadah barang curian, yang kini dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

MN, salah satu tersangka, mengaku nekat merampok karena kesal dengan korban yang belum membayar honornya sebagai sopir pribadi. 

“Saya sudah kerja berbulan-bulan, tapi upah saya belum dibayar penuh. Makanya saya ajak SH untuk mengambil barang di rumahnya,” ujar MN. 

Polisi masih mendalami apakah ada motif lain di balik aksi ini, termasuk kemungkinan dendam pribadi yang lebih kompleks, mengingat hubungan dekat antara pelaku dan korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut