Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri

Kamis, 27 November 2025 - 13:27:00 WIB
Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri
Ilustrasi penganiayaan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang pria berinisial MFA (36) membacok temannya sendiri, RH di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pembacokan itu dilakukan karena pelaku kesal tak dipinjami golok oleh korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut, peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (26/11/2025) pukul 22.50 WIB. Pelaku kini telah ditangkap.

“Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol, berhasil diamankan petugas yang kebetulan sedang melakukan operasi wilayah,” kata Susatyo, Kamis (27/11/2025).

Dia menuturkan, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, di antaranya tangan kanan dan kiri, telinga dan punggung.

“Awal permasalahan terjadi karena pelaku meminjam golok dari korban, namun korban menolak. Perselisihan itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung penganiayaan,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolsek Senen AKP Andre Tri Putra menjelaskan korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman alkohol. Kemudian, pelaku pulang ke kontrakan untuk mengambil senjata tajam, lalu menyerang korban.

“Pelaku datang sambil mengacungkan golok dari atas sepeda motor. Korban sempat mencoba melawan dengan sebatang kayu, namun pelaku tetap berhasil melukai beberapa bagian tubuh korban,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti seperti golok telah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut