Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar
JAKARTA , iNews.id - Polisi menetapkan Ketua dan Bendahara National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, yakni KD dan NY jadi tersangka korupsi dana hibah atlet difabel di Kabupaten Bekasi. Adapun, kerugian akibat korupsi tersebut mencapai Rp7,1 miliar.
“Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya dikutip Jumat (27/11/2025).
Mustofa menjelaskan KD dan NY mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp12 miliar. Dana sebesar Rp9 miliar diberikan Februari 2024 dan Rp3 miliar pada November 2024.
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut, di antaranya Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar," ujar dia.