Ketua DPC Pademangan Tewas Dianiaya 4 Sekuriti di Ancol, Perindo DKI: Polisi Harus Usut Tuntas
Lebih parahnya lagi, pelaku S melakukan penganiayaan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban. Selain itu, para pelaku juga sempat menyiramkan air cabai hingga membuat korban lemas.
Melihat korban lemas, para pelaku panik dan membawa Hasanuddin ke dalam mobil sambil keliling kawasan Ancol. Tidak berapa lama kemudian korban tewas dengan sejumlah luka.
"Diduga meninggalnya antara pukul 16.00-17.00 WIB dari hasil autopsi. Meninggalnya di dalam kendaraan, jadi sempat korban rencana mau dilepaskan setelah dianiaya ternyata waktu dipindahkan mau dikeluarkan dari Ancol meninggal di kendaraan," kata Gusti.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, empat pelaku P (35), H (33), K (43), dan S (31) dikenakan Pasal 170 ayat 2 karena menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun.
"Kita lapis asal perorangan Pasal 351 Ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita tetapkan jadi tersangka langsung ditahan," katanya.
Editor: Rizal Bomantama