Ketua Sementara DPRD Usul Wagub DKI Lebih dari Satu Orang Seperti Era Sutiyoso
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Pantas Nainggolan mengusulkan wakil gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari satu orang. Usulan tersebut merujuk pada era Gubernur Sutiyoso atau yang akrab disapa Bang Yos.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Bang Yos memiliki empat wakil dengan tugas dan fungsi berbeda. "Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada empat dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/9/2019).
 
                                Dia memastikan, akan menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersamaan dengan penyerahan dan konsultasi tata tertib (Tatib) DPRD DKI periode 2019-2024. "Mungkin akan disampaikan bersamaan dengan konsultasi tatib," ujar Pantas.
Bila usulan ini diterima, dia mengatakan, pemerintah harus merevisi kembali Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Dalam Pasal 10 disebutkan, Jakarta dipimpin satu gubernur dan satu wakil gubernur.
"Kita punya Undang-Undang daerah khusus ibu kota yang berbeda dari Undang-Undang pemerintahan daerah pada umumnya. Nah, di situ muncul gagasan supaya Undang-Undang DKI itu direvisi. Revisi antara lain menyangkut termasuk juga wakil gubernur dan termasuk juga kedudukan DPRD," tuturnya.
Namun begitu, wacana agar wagub DKI diisi lebih dari satu orang masih sekadar usulan orang per orang dan belum menjadi usulan resmi DPRD DKI Jakarta. Selain itu, usulan tersebut tak menyalahi aturan.
"Namanya usulan kan ini belum resmi. Ini masih suara-suara yang berkembang di anggota yang memang sifatnya belum usulan resmi dari DPRD. Jadi ada gagasan-gagasan wacana pikiran," ujar Pantas.
Editor: Djibril Muhammad