KKP Bandara Soetta Sebut WN India yang Masuk ke Indonesia Dikarantina 5 Hari
TANGERANG, iNews.id - Seluruh penumpang yang berasal dari India tiba di Bandara Soekarno Hatta dikarantina selama 5 hari untuk mencegah resiko penularan Covid-19. Mereka juga akan menjalani pemeriksaan Swab PCR setelah karantina selesai.
"WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko, Jumat (23/4/2021).
Selain itu, KKP juga melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan untuk mengetahui jadwal kedatangan pesawat dari India, baik itu membawa penumpang transit ataupun kedatangan. Seluruh penumpang yang berasal dari India juga harus dalam keadaan sehat, dan membawa surat hasil PCR Swab negatif Covid-19.
“KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," ucapnya.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan PT Angkasa Pura II telah menyiapkan fasilitas-fasilitas guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri termasuk dari India. PT Angkasa Pura II juga berkoordinasi dengan KKP Kemenkes, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta maskapai untuk memastikan proses kedatangan penumpang internasional termasuk dari India selalu sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Fasilitas-fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta kami siapkan untuk mendukung pengawasan terhadap penumpang pesawat yang datang dari luar negeri. Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder guna kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina,” ujar Agus Haryadi.
Sementara itu, Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan pengawasan secara ketat juga telah dilakukan terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India. Warga negara asing yang boleh masuk ke Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Ijin Tinggal Tetep (KITAP), dan membawa surat hasil test PCR yang masih berlaku.
“Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina.” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 117 warga negara India tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 21 April 2021 malam. Kedatangan mereka dikhawatirkan dapat menambah parah kondisi pandemi di Indonesia karena India sendiri saat ini tengah mengalami tsunami' Covid-19, dimana jumlah kasus bertambah hingga 300.000 dalam satu hari.
Editor: Faieq Hidayat