Klaster Covid-19 di Epson Cikarang Tembus 1.381 Orang
BEKASI, iNews.id - Jumlah kasus terkonfirmasi positif pada klaster PT Indonesia Epson Industry yang berada di Kawasan EJIP, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, semakin bertambah. Hingga Kamis (8/10/2020) ini, tercatat 1.381 karyawan perusahaan asal Jepang tersebut dinyatakan positif Covid-19.
”Hingga pagi tadi ada 1.381 karyawan yang terkonfirmasi positif. Ini meningkat dari jumlah sebelumnya,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah.
Namun, sebanyak 196 karyawan dinyatakan sembuh sedangkan sisanya menjadi kasus aktif yang tengah menjalani isolasi mandiri.
”Ada yang diisolasi terpusat tapi mayoritas isolasi di tempat tinggal masing-masing. Sedangkan yang meninggal tidak ada,” ucapnya.
Kamala Harris Sebut AS di bawah Donald Trump Kalah Perang Dagang dari China
Menurut dia, jumlah tersebut merupakan hasil pelacakan yang dilakukan pihaknya bersama perusahaan. Dari jumlah tersebut, mayoritas masuk dalam kategori orang tanpa gejala.
Bahkan, kata dia, hampir 80 persen tidak menunjukkan gejala. Namun data ini masih terus dipilah, berapa yang warga Kabupaten Bekasi, mana yang di luar. Apalagi, peningkatan kasus ini terjadi secara signfikan dalam tiga pekan terakhir.
Dari temuan awal hanya enam kasus, kemudian ditelusuri lalu dilakukan tes usap massal hingga didapat kasus yang membludak.
”Dari awalnya saat ditemukan itu ada enam kasus, kemudian naik menjadi 25 kasus. Lalu dalam tes massal, per hari ini ada 1.381 kasus,” katanya.
Hingga saat ini, perusahaan tersebut belum diperbolehkan beroperasi kembali sejak ditutup pada 19 September 2020. Pasalnya, harus dievaluasi kembali.
Selain Epson, terdapat sejumlah klaster industri lainnya di Kabupaten Bekasi seperti di PT LG Electronic Indonesia dan PT Unilever. Sementara itu, berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, hingga pukul 11.00 WIB , 3.153 kasus positif dengan 388 kasus di antaranya merupakan kasus aktif.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq