Komedian Nunung dan Suami Kembali Dihadirkan di Persidangan Perkara Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perkara narkoba, Senin (13/1/2020). Sidang dengan terdakwa Hadi Moheriyanto itu akan menghadirkan komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran.
Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim merupakan penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat 2 gram pada (19/7/2019) seharga Rp3,7 juta.
"Nunung dan July kita panggil untuk menjadi saksi dalam perkara Hadi pada sidang besok (Senin Januari 2020)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Neger (Kejari) Jaksel, Boby Mokoginta saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/1/2020).
BACA JUGA:
Nunung dan Suami Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kecelakaan Beruntun di Jalan Manunggal Juang Jakarta Selatan, Lalin Padat
Dia mengatakan, surat panggilan sebagai saksi (P-37) terhadap Nunung dan July Jan telah dikirimkan ke alamat Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Sesuai ketentuan, mereka diwajibkan memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan.
"Kecuali keduanya mengalami sakit keras hingga tidak bisa bangun dari tempat tidurnya. Semoga mereka sehat dan bisa datang sidang," ucapnya.
Dalam kasus tersebut Nunung dan suaminya telah divonis sejak (27/11/2019). Masing-masing dihukum 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Editor: Kurnia Illahi