Komplotan Ini Pasang GPS di Sejumlah Mobil agar Bisa Diintai sebelum Dicuri
"Para pelaku ini sadis. Salah satu dari mereka, AR, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Lampung tahun 2022. Saat ditangkap di Tangerang, dia juga baru saja mencuri motor dan kedapatan memiliki senjata api rakitan," tutur Bismo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan kepemilikan senjata api UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi kendaraan bekas.
"Hati-hati dalam bertransaksi mobil. Pastikan beli mobil bekas di tempat terpercaya. Pengalaman dari kasus ini, mobil bekas ternyata dipasangi GPS dan dicuri kembali oleh para pelaku dengan sadis," kata Bismo.
Ayah korban Angga Satrio mengungkapkan bahwa dia mengenal salah satu tersangka, I, sebagai sales mobil bekas. Dia sering datang ke restorannya dan sering mengupdate status mobil-mobil di media sosial.