Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029
Advertisement . Scroll to see content

Kompolnas Yakin Terdapat Unsur Pidana di Kasus Oknum Polisi Peras 45 WN Malaysia di DWP

Kamis, 02 Januari 2025 - 14:25:00 WIB
Kompolnas Yakin Terdapat Unsur Pidana di Kasus Oknum Polisi Peras 45 WN Malaysia di DWP
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Foto: Humas Komnas HAM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus 18 oknum polisi diduga memeras 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Kompolnas meyakini terdapat unsur pidana dalam perkara itu.  

"Kalau nanya apakah ini potensi terhadap pidana, saya meyakini ini ada unsur pidana. Kita akan tunggu itu," kata anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Namun, Anam mengatakan, saat ini Polri masih fokus menyelesaikan sidang etik untuk mengetahui konstruksi peristiwa pemerasan secara terang benderang.

"Siapa yang bertanggung jawab, dari dua yang sidang sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang tinggal tunggu yang lain," kata Anam.

Di sisi lain, Anam mengatakan, sidang etik yang digelar akan menelusuri penyelenggara kewenangan, penyelenggara pengawasan, penggunaan struktur kewenangan, dan struktur jabatan. Sementara, unsur pidana akan didalami dalam sidang lain.

Anam juga belum mendorong Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) untuk menangani kasus pemerasan ini. Namun, dia meyakini ada unsur pidana dalam praktik mencoreng nama baik instansi kepolisian.

"Yang penting kita meyakini ada tindak pidana dan harus diusut," katanya.

Diketahui, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal itu buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia, saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).

Menurut Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) ini digelar sejak 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga 1 Januari 2024 pukul 04.00 WIB. Tercatat, ada tiga orang yang disidang, salah satunya adalah Donald.

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," tutur Anam selaku anggota Kompolnas yang turut mengawasi sidang tersebut, Rabu (1/1/2025).
 
Putusan PTDH ini, kata Anam, juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya. 

Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang juga tidak dibeberkan identitasnya belum selesai disidang etik. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut