Kondisi Balita Korban Penganiayaan di Daycare Depok Butuh Pendampingan Psikologis
DEPOK, iNews.id – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengungkapkan kondisi salah satu balita korban penganiayaan di Daycare Wensen School, Depok, berinisial MKZ (2), masih mengalami trauma dan memerlukan pendampingan psikologis. Anak tersebut masih takut dengan orang lain.
"Tadi kami melihat masih perlu pendampingan ya, masih agak trauma yang usia 2 tahun. Masih takut dengan orang lain, masih perlu pendampingan psikologis, intinya seperti itu. Untuk luka saya tidak melihat," kata Diyah saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/8/2024).
Diyah menyebutkan hingga saat ini, jumlah pelapor resmi ke KPAI ada satu orang, sementara ke Polres Metro Depok ada dua korban yang melapor. Namun, ia memperoleh informasi jumlah korban lebih dari dua anak.
Ia juga tidak mempermasalahkan kondisi pelaku yang sedang mengandung dan dibawa ke RS Polri Kramatjati karena kondisi kesehatan yang menurun. KPAI berharap proses hukum tetap berjalan cepat dan adil tanpa perlakuan istimewa.
"Kalau ke KPAI resmi satu, kalau ke Polres dua, tapi kami mendapat informasi lebih dari dua. Tidak apa-apa, tetap berjalan, tuntutan tetap berjalan, tidak ada perlakuan istimewa dan proses hukum secepatnya," ujar Diyah.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memiliki NPSN 70014259.
Sekolah ini didirikan dengan SK 421.1/8505/Disdik//2021 pada tanggal 30 Juni 2021, dan izin operasional dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Kadisdik Depok, Siti Chaerijah, merekomendasikan agar operasional PAUD Wensen School ditutup.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School, berinisial MI alias Meita, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan). MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq