Korban Bullying SMA Binus Serpong Tolak Damai dengan Pelaku
JAKARTA, iNews.id - Korban bullying SMA Binus Serpong menolak berdamai dengan para pelaku. Kasus bullying ini masih diselidiki Polres Metro Tangerang Selatan.
"Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?" kata kuasa hukum korban, Muhamad Rizki Firdaus di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).
Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini dengan damai. Tetapi hukum tetap harus berjalan.
"Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya," katanya.
Dia pun menerangkan para pelaku bullying bisa terancam hukuman 5 tahun penjara. "Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," katanya.
Diketahui, pengacara Vincent Rompies, Yakup Hasibuan berharap keluarga korban dapat membuka pintu damai dengan kliennya. Upaya ini dilakukan terkait kasus perundungan dan bullying yang diduga melibatkan anak Vincent.
Yakup mengatakan melihat korban masih di bawah umur, pihaknya betul-betul memperhatikan penanganan kasus tersebut.
"Tentunya kita semua berharap semuanya cepat selesai ya, pokoknya dari keluarga Pak Vincent yang saya dengar tentunya diselesaikan secara kekeluargaan namun korbannya ini masih di bawah umur jadi sangat diperhatikan juga," ujar Yakup Hasibuan kepada awak media.
Editor: Faieq Hidayat