Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Butuh Waktu Setahun untuk Lapor
JAKARTA, iNews.id - Korban berinisial R dalam kasus dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) baru berani melapor ke polisi setelah setahun kejadian. Pengacara korban, Amanda Manthovani, mengungkapkan bahwa rasa takut terhadap kekuasaan sang rektor menjadi alasan utama keterlambatan pelaporan.
"Rasa takut, apalagi dia tahu loh yang namanya rektor itu, dia beruang, dia banyak koneksi, kan di otak dia, kalau aku lapor ini gimana, gua abis, begitu kan pemikiran dia, rasa takut," ujar Amanda, Minggu (25/2/2024).
Amanda menjelaskan bahwa relasi kuasa antara rektor dan bawahan menjadi faktor pendorong rasa takut tersebut. Korban khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika ia berani melapor.
Dugaan pelecehan ini terjadi pada Februari 2023. Setelah kejadian, korban mengalami perubahan psikis yang berdampak pada kehidupan rumah tangganya. Suaminya yang melihat perubahan tersebut terus mendorong korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Akhirnya, korban memberanikan diri untuk melapor ke polisi dengan dukungan dari suami dan keluarganya. Sebelumnya, korban juga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak yayasan UP, namun tidak mendapat respon yang memuaskan.
"Korban ini membuat surat secara resmi pada yayasan untuk ditindaklanjuti kasus ini, sampai dengan saat ini yayasan seperti acuh tak acuh dan mengabaikan, makanya mereka akhirnya melakukan pelaporan itu. Artinya, korban sudah melalui prosedur, tidak serta merta langsung melaporkan ke polisi," kata Amanda.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq