Korban Kecelakaan Motor, Pengendara Ini Malah Ramai-Ramai Ditangkap Warga
BEKASI, iNews.id - M (30), pria asal Kota Bekasi ramai-ramai ditangkap warga usai menjadi korban kecelakaan. Penyebabnya, warga curiga karena M mengendarai motor dengan kunci T.
Polisi mengamankan M di Perumahan Pondok Timur Indah, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (17/1/2024). Parahnya lagi, M ternyata telah merasakan jeruji besi atas tindak pidana yang sama sebanyak tiga kali.
Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti menjelaskan pelaku menjalankan aksinya bersama kerabatnya bernama E (22). Keduanya bekerja sama untuk memetik sepeda motor.
"M bertugas sebagai eksekutor dan E sebagai yang mengawasi keadaan," kata Ririn, Selasa (30/1/2024).
Warga Bekasi Apresiasi Bazar Minyak Goreng Murah Partai Perindo: Berkah di Musim Hujan
Ririn mengungkap M mampu mengambil sepeda motor dalam waktu kurang dari lima menit. Kepiawaian M itu dilakukan lantaran sudah kerap melakukan aksinya.
"M itu sudah tiga kali ketangkap karena kasus curian motor," ujar dia.
Geger, Lansia Sebatang Kara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi
M dan E tertangkap usai menabrak kendaraan sepeda motor sesaat berhasil mencuri kendaraan. Warga yang sedianya menolong keduanya merasa curiga lantaran motor yang dikendarai M saat itu terdapat kunci T yang masih menyangkut.
"Pencurian gagal karena akhirnya pelaku dapat diamankan warga," tuturnya.
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Kota Bekasi Rusak, Ada Bercak hingga Sobekan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq