KPAD Bogor Kunjungi Bocah yang Disekap dan Disetrika Ayah Tiri, Korban Trauma Psikis
BOGOR, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor menyambangi bocah 8 tahun yang menjadi korban kekerasan ayah tiri di wilayah Bojonggede. Korban disekap dan kerap dianiaya, diikat hingga disetrika pelaku.
Dalam kunjungannya tersebut, tim KPAD mendapati korban dalam kondisi tekanan psikologis berat. Bahkan terlihat beberapa bekas luka di bagian kaki, tangan, leher, wajah dan kepala.
"Iya, terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (anak tersebut), luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar. Selain itu secara psikis juga terlihat trauma yang terlihat dari raut wajah ketakutan" ujar Komisioner KPAD Kabupaten Bogor Andika Rachman, Rabu (6/4/2022).
Dia menambahkan, asesmen juga dilakukan pihak terkait dalam hal perlindungan anak untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami korban.
"Hampir semua elemen pemerintah daerah terkait perlindungan anak hadir tadi, rekan-rekan juga menggali informasi serta memberikan dukungan dan jaminan perlindungan korban dan keluarga," katanya.
Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan Polres Metro Depok. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu Pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
"Tidak berhenti sampai di situ, ternyata istri pelaku juga mendapat penganiayaan dari pelaku. Sebab itu pelaku juga berpotensi terjerat Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Andika.
Secara prinsip, KPAD Kabupaten Bogor tidak memberi toleransi terhadap tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dewasa, apalagi dilakukan orang tua. Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan orang tua yang semestinya melindungi anaknya," ucapnya.