Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Luncurkan Tunasdigital.id, Panduan Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Maya
Advertisement . Scroll to see content

KPAI Dampingi Anak 2 Tahun Diduga Korban Penganiayaan di Daycare Depok

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:04:00 WIB
KPAI Dampingi Anak 2 Tahun Diduga Korban Penganiayaan di Daycare Depok
KPAI. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendampingi anak berumur 2 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah layanan daycare di Harjamukti, Cimanggis. Pendampingan yang diberikan berupa psikologis dan perlindungan hukum.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan, perlindungan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 59A.

"KPAI memastikan proses cepat termasuk proses hukum, anak korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis," kata Diyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

"Anak korban harus mendapatkan bantuan sosial, dan anak mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, viral video kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap bayi berusia 2 tahun di sebuah daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut