Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tawuran Masih Terjadi, Pemprov DKI dan TNI-Polri Sepakat Dirikan Posko di Manggarai
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hibahkan Aset Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI, Tanah di Kemayoran Bakal Jadi Pos Damkar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:49:00 WIB
KPK Hibahkan Aset Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI, Tanah di Kemayoran Bakal Jadi Pos Damkar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menandatangani serah terima hibah dua aset senilai Rp9,65 miliar di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan senilai total Rp9,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu aset di Kemayoran, Jakarta Pusat, akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Pramono mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan negara tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemprov DKI pun telah menetapkan penggunaan aset di Kemayoran untuk mendukung layanan pemadam kebakaran.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono, Selasa (20/10/2026).

Dua aset yang diserahkan KPK tersebut berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Aset pertama terletak di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi. Nilai aset ini mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

Sementara itu, aset kedua berada di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tanah seluas 234 meter persegi dengan bangunan seluas 236 meter persegi tersebut memiliki nilai sekitar Rp5,36 miliar.

Selain pemanfaatan aset, Pramono menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan aset pemerintah dikelola sesuai ketentuan.

Pemprov DKI Jakarta juga mencatat capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut. Pramono menegaskan, capaian tersebut harus dipertahankan melalui tata kelola yang baik.

“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” katanya.

Pramono berharap kerja sama dengan KPK terus berkembang, baik dalam pemanfaatan barang rampasan negara maupun pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.

Dia juga menyampaikan apresiasi atas hibah tersebut dan menyebut penyerahan aset itu sebagai hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK. Karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI,” ucapnya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani lembaganya.

Fitroh mengatakan, barang rampasan negara dapat diserahkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme hibah sehingga pemanfaatannya bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Fitroh.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut