Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pria Disekap Orang Ngaku Intel di Plaza Pondok Gede, Uang dan Motor Digasak  
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Kadisdik Bekasi Soal Kasus Suap Rahmat Effendi

Jumat, 11 Februari 2022 - 13:05:00 WIB
KPK Periksa Kadisdik Bekasi Soal Kasus Suap Rahmat Effendi
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Inayatullah hari ini, Jumat (11/12/2022). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus suap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Inayatullah datang sendiri saksi. Ia dimintai keterangan mengenai pembebasan lahan untuk sekolah di daerah Bekasi.

Selain Inayatullah, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi, dan Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi. Keterangan ketiga saksi tersebut dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RE," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu mengantongi keterangan dari dua advokat, yakni Yoga Gumilar dan Bagus soal dugaan korupsi terkait pengurusan pembebasan lahan SD di Rawalumbu, Bekasi, pada Kamis, (10/2/2022) kemarin.

"Yoga Gumilar (Advokat) dan Bagus (Advokat), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi," sambung dia.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut