Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Periksa Lurah di Bekasi
                
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, hari ini. Beberapa orang kembali diperiksa.
Keempat saksi tersebut yakni, dua Advokat Yoga Gumilar dan Bagus. Kemudian, Lurah Kalibaru, Suhartono, dan Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha. Keempat saksi tersebut keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi (RE).
                                "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/2/2022).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
                                        Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.