KPK Peringatkan Anggota DPRD DKI Segera Lapor Harta Kekayaan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperingatkan anggota DPRD DKI Jakarta untuk segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga Anti-Rasuah itu menilai sikap legislator sebagai contoh buruk terhadap masyarakat.
“Kami ingatkan pada seluruh anggota DPRD di DKI dan provinsi, kabupaten atau kota lain yang belum melaporkan, segera. Hal itu berarti tidak memberi contoh yang baik untuk komitmen pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Dia menduga ada beberapa alasan yang menjadi penyebab tingkat kepatuhan anggota DPRD DKI rendah. Salah satunya karena sistem pelaporan secara periodik tiap tahun baru pertama dilaksanakan, sebelumnya dua tahun sekali. Alasan kedua memang tingkat kepatuhan legislator rendah.
“Makanya kemarin kami mengimbau masa pelaporan masih ada sampai 31 Maret. Kedua tidak ada itikad baik untuk melaporkan kekayaannya,” ujar dia.
KPK mengungkapkan DPRD DKI masuk dalam daftar instansi dengan tingkat kepatuhan rendah dalam memberikan LHKPN untuk legislatif tingkat provinsi. Rapor merah DPRD DKI itu kontras dengan Pemprov DKI yang mendapat penghargaan LHKPN terbaik dari KPK.
Pada peringatan Hari Anti-Korupsi se-Dunia pada 5 Desember 2018, Pemprov DKI memborong tiga penghargaan dari KPK yang diwakili Gubernur Anies Baswedan.
“Ini untuk (DPRD) DKI ada 106 WL tidak pernah ada yang melapor. Jadi yang nol persen ini tidak pernah melapor,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto