Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya selama 40 Hari

Senin, 22 Juni 2020 - 12:26:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya selama 40 Hari
Nurhadi (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangan penahanan terhadap dua tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016. Kedua tersangka itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezku Herbiyono.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap keduanya akan dilakukan selama 40 hari. Proses tersebut terhitung aktif mulai hari ini, sampai dengan Jumat 31 Juli 2020.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2020). 

Dia menuturkan, alasan dilakukan perpanjangan penahanan karena berkas penyidikan perkara dari keduanya belum rampung. Hingga kini, satu tersangka lain yakni mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto masih belum berhasil ditangkap KPK.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ucapnya.

Rumah tahanan (Rutan) Kavling C1 menjadi tempat mereka berdua ditahan. Sebelumnya, kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Simpurg Golf, Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020 setelah kurang lebih tiga bulan buron.

Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama pada tanggal 2 Juni 2020. Mereka juga ditahan di lokasi yang sama, Rutan Cabang KPK Kavling C1.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut