Unggul Quick Count, Idris-Imam Deklarasi Kemenangan Pilkada Depok
Menurut Nana saat ini masyarakat Depok sudah sangat cerdas berdemokrasi sehingga dapat menjaga situasi aman lancar damai dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas. Jikapun ada gugatan nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Betul kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” katanya.
Dia menegaskan gugatan itu dapat dilayangkan setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi. Untuk proses lebih lanjutnya soal gugatan hasil pemilu bisa konfirmasi panitera di MK.
“Tentu setelah kami menetapkan hasilnya itu bisa langsung dilakukan diajukan, kalau kaitan itu bisa konfirmasi ke panitera di MK, ranah mereka untuk bisa memproses,” ucapnya.
Seperti diketahui Pilkada 2020 Kota Depok diikuti dua pasangan calon. Mereka yaitu Mohammad Idris-Imam Budi Hartono dan Pradi Supriatna-Afifah Alia.
Editor: Rizal Bomantama