Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

KPU DKI Imbau Cagub Perseorangan Tidak Lolos Ajukan Keberatan ke Bawaslu

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:27:00 WIB
KPU DKI Imbau Cagub Perseorangan Tidak Lolos Ajukan Keberatan ke Bawaslu
KPU DKI Jakarta mengimbau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk menyampaikan keberatan lewat Bawaslu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan untuk menyampaikan keberatan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi DKI Jakarta apabila tidak memenuhi syarat. Setidanya, sudah ada 

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan secara umum pada verifikasi administrasi perbaikan kesatu ada beberapa hal yang dilakukan, yakni melakukan tahapan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, baik itu surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang diinput di Silon, maupun surat identitas pendukung yang di KTP el memiliki status sebagai ASN, Anggota TNI/Polri, perangkat desa, maupun yang usianya belum 17 tahun atau sudah pernah kawin.

"Jadi secara umum hal tersebut yang menjadi panduan bagi kami dalam melakukan verifikasi administrasi. Kira-kira kalau tadi ditanya apa saja yang tidak memenuhi syarat, acuannya itu. Apakah itu tadi keabsahan dokumen pendukung, kemudian identitas, dan status," ujar Astri, Selasa (18/6/2024) di Kantor KPU DKI, Salemba Jakarta Pusat.

Ia mengungkapkan ada sekitar 1,2 juta data yang kami terima dari pasangan calon dalam aplikasi Silon. 

"Jadi 1,2 juta data itu kami lakukan verifikasi administrasi perbaikan selama sembilan hari, sejak 10-18 Juni. Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, kami menemukan ada sekitar 440 ribu data yang memenuhi syarat. Dan sisanya itu TMS," kata dia.

Sehingga apabila di verifikasi administrasi perbaikan ini hanya ada dua status yaitu MS dan TMS. Sehingga kalau apabila dibandingkan datanya dengan kebutuhan jumlah dukungan minimal untuk lolos ke verifikasi faktual, itu tidak mencukupi. 

"Kan jumlah dukungan minimalnya adalah 618.968. Karena jumlahnya tidak memenuhi syarat dukungan minimal tersebut, maka pasangan calon perseorangan ini kami nyatakan tidak memenuhi syarat," jawabnya.

Terkait apakah masih ada kesempatan untuk perbaikan atau sudah final, Astri menjelaskan ada mekanisme yang sudah ditetapkan.

"Jadi untuk verifikasi administrasi perbaikan kesatu ini memang kami lakukan setelah kami melakukan dokumen perbaikan dari pasangan calon. Setelah ini, jika pasangan calon tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual," kata Astri.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan masih ada ruang untuk bakal pasangan calon untuk mengajukan sengketa proses, yaitu sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilihan. Ruangnya ada di Bawaslu.

"Tentu kami akan menghormati proses itu. Kami juga akan menyampaikan data informasi dalam sengketa proses di Bawaslu kalau langkah itu ditempuh sebagai hak konstitusional bakal pasangan calon," kata Dody.

Dody menyebutkan ada tenggat waktu tiga hari bagi Bakal Calon Gubernur perseorangan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Sesuai UU Pilkada, paling lama tiga hari bakal pasangan calon bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta," kata Dody.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bacagub perseorangan Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun Wardana dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

Pasalnya dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Padahal kata Dody untuk dapat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, seorang Bacagub wajib memiliki sebanyak 618.968 orang.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 - 18 Juni 2024 melalui Silon.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut