KPU DKI Tetapkan Cagub-Cawagub Jakarta Hari Ini, Paslon Tak Wajib Datang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta, Minggu (22/9/2024). Pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar tidak diwajibkan datang secara langsung di Kantor KPU DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihak yang diwajibkan datang saat penetapan itu yakni perwakilan tim sukses (timses) paslon.
"(Hanya) tim paslon yang datang," ucap Wahyu saat dikonfirmasi wartawan.
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pengumuman penetapan cagub-cawagub Jakarta dilakukan pukul 11.00 WIB. Sebelum pengumuman, pihaknya akan terlebih dulu melakukan rapat pleno secara tertutup.
"Pukul 09.00 WIB, rapat pleno tertutup (internal) penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” tuturnya.
Nantinya, kata dia, KPU DKI juga akan menyerahkan pengawalan kepada para cagub-cawagub.