KPU DKI Tetapkan DPT Pemilu 2019 7.761.598 Pemilih
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan jumlah pemilih di DKI Jakarta sebanyak 7.761.598. Hal ini telah ditetapkan bersamaan saat merekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP2) bersama Bawaslu DKI, dan partai politik (parpol) peserta pemilu.
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemilih tersebar di enam Kabupaten/kota, 44 kecamatan, 267 kelurahan. Nantinya, mekanisme dari KPU terkait pencocokan dan penelitian (coklit) sampai dengan ditetapkan sekitar 1 tahun dan kemudian pada 15 Desember adalah terakhir ketika ditetapkan di KPU RI secara nasional.
"Jadi Alhamdulillah untuk DPT semuanya sudah ditetapkan secara nasional," katanya di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Betty menjelaskan, dari total jumlah pemilih yang terdaftar di Ibu kota, terdapat 3.874.021 pemilih laki-laki dan 3.887.577 pemilih perempuan.
Jumlah terbanyak di DKI Jakarta berada di Jakarta Timur dengan jumlah 2.246.279 pemilih, dan memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbesar yaitu 8.206 (TPS). "Sedangkan, jumlah pemilih terkecil berada di kota administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 19.013 pemilih dan 70 TPS," ujarnya.
Sesuai dengan surat rekomendasi Bawaslu RI tentang pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas mental dan surat KPU RI tentang pendaftaran pemilih penyandang disabilitas mental, KPU DKI Jakarta telah mendaftarkan penghuni di panti-panti sosial yang mengalami disabilitas mental.
"Jumlah pemilih disabilitas mental yang berada di panti sosial yang dikelola oleh pemerintah provinsi sebanyak kurang lebih 2.610 pemilih," kata Betty menegaskan.
Editor: Djibril Muhammad