JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta hari ini, Minggu (22/9/2024). Penetapan setelah rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) secara tertutup digelar.
“Minggu, 22 September 2024 pukul 09.00 WIB, rapat pleno tertutup (internal) penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
3 Alasan Erdogan Masih Menghormati Legasi Mustafa Kemal Ataturk
Tak hanya itu, KPU DKI juga bakal menyerahkan pengawalan keamanan untuk masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur.
KPU DKI Nyatakan Berkas 3 Paslon Pilgub Jakarta Memenuhi Syarat
“Pukul 11.00 WIB penyampaian penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan penyerahan satgas pengawalan pasangan calon,” jelas dia.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan berkas tiga bakal paslon Pilgub Jakarta 2024 telah lengkap dan memenuhi syarat. KPU DKI telah meneliti dokumen-dokumen termasuk dokumen perbaikan ketiga paslon.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku