JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bersiap untuk mengumumkan hasil verifikasi persyaratan administrasi dari ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 5-6 September 2024. Ada tiga pasangan calon yang akan berkontestasi.
Setelah menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat, KPU DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi untuk memastikan setiap calon memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan.
PM Australia Tolak Tuduhan Netanyahu atas Serangan di Pantai Bondi
“Calon harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Hasil inilah yang akan kami gunakan untuk melakukan penelitian administrasi yang akan disampaikan kepada bakal pasangan calon,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Senin (2/9/2024).
RK Janji Tingkatkan Jumlah Pohon di Jakarta 3 Kali Lipat
Wahyu menjelaskan, hasil penelitian administrasi tersebut akan disampaikan kepada ketiga pasangan calon pada tanggal 5-6 September 2024.
“Pada tanggal 5 hingga 6 September, kami akan memberitahukan hasil penelitian administrasi kepada bakal pasangan calon. Ini adalah tahapan penting dalam memastikan kelengkapan persyaratan mereka,” tuturnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku