KRL Bogor dan Tangerang Kembali Normal usai Gangguan, Keterlambatan Diurai
Rekayasa serupa juga diterapkan pada layanan KRL Tangerang dengan menggunakan satu jalur antara Stasiun Rawa Buaya-Stasiun Batu Ceper.
Leza menyayangkan kejadian tersebut karena berdampak terhadap operasional perjalanan KRL. Menurutnya, gangguan terjadi akibat orang yang berada di area jalur rel serta pengguna jalan raya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.
Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang dilarang berada di sekitar area jalur rel tanpa izin. Aturan tersebut juga mengatur pengguna jalan raya untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI Commuter dengan tegas melarang orang yang tidak berkepentingan berada di sekitar jalur rel dan selalu mendahulukan kereta melintas saat akan melewati perlintasan sebidang,” tandas Leza.
Editor: Rizky Agustian