KRL Gangguan di Pondok Ranji, Tersangkut Kawat Kasur Spring Bed
KAI Commuter sangat menyayangkan kejadian ini. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau pun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Sesuai dengan UU tersebut, orang yang melanggar bisa terkena denda sebesar Rp15 juta. KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya yang berada di sepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
"KAI Commuter juga mengimbau pengguna commuter line untuk selalu mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan," kata Leza.
Editor: Reza Fajri