KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu, Penumpang Terluka
Dia menyebut, Petugas Pengamanan Stasiun Serpong pada malam itu langsung menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian. Hal ini dilakukan guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA.
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Pagi Ini Imbas Kebakaran Dekat Rel
"Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi," ucapnya.
Untuk menjamin keselamatan pengguna, Petugas pengamanan kereta (PAM Walka) berjaga di sekitar jendela yang pecah tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL.
Gerbong Mengeluarkan Asap Tebal, KRL Duri-Tangerang Mendadak Macet di Tengah Jalur
Karina menuturkan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Editor: Aditya Pratama