Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Dua Sejoli Bunuh Perempuan, Leher Korban Dililit Kabel Charger lalu Dibuang di Bogor

Jumat, 27 Mei 2022 - 13:26:00 WIB
Kronologi Dua Sejoli Bunuh Perempuan, Leher Korban Dililit Kabel Charger lalu Dibuang di Bogor
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin konferensi pers kasus pembunuhan perempuan. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial Z (51) yang jasadnya dibuang di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher dengan kabel charger dan membenturkan kepalanya.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan pembunuhan tersebut bermula ketika dua pelaku yakni laki-laki berinisial AM (26) dan kekasihnya TO (21) hendak menagih utang kepada korban sebesar Rp100 juta. Keduanya pun mendatangi korban di wilayah Tangerang Selatan.

"Jadi tersangka TO ini, berupaya menagih utang dari korban kepada ayahnya sebesar Rp100 juta. Jadi utang itu, terkait ayahnya tersangka TO ini meminjamkan uang investasi untuk dipinjam-pinjamkan lagi ke orang lain. Jadi profesi korban ini seperti bank keliling," kata Siswo, Jumat (27/5/2022).

Pada hari Kamis 19 Mei, kedua pelaku datang untuk menagih utang tersebut dan telah berencana apabila tidak diberikan akan membunuh korban. Lalu, korban diajak untuk pergi menggunakan mobil sewaan.

"Ketika tiba di suatu lokasi sepi di daerah Sawangan, posisinya korban itu berada duduk di bangku tengah sebelah kiri. Tersangka TO itu duduk di sebelah kanan. Sedangkan tersangka AM itu kondisinya sebagai pengemudi di depan," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut