Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Lurah Grogol Selatan Bikin e-KTP Djoko Tjandra, Bertemu Pengacara di Rumah Dinas

Minggu, 12 Juli 2020 - 09:46:00 WIB
Kronologi Lurah Grogol Selatan Bikin e-KTP Djoko Tjandra, Bertemu Pengacara di Rumah Dinas
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena menyalahgunakaan kewenangan saat mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra. Buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu, membuat e-KTP untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasusnya.

Menurut Anies, Asep Subahan dinonaktifkan karena menyalahgunakan kewenangan saat pembuatan e-KTP Joko Sugiarto Tjandra. Penonaktifan Asep Subahan berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

"Jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," katanya di Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Anies menilai kasus tersebut dapat menjadi pelajaran semua jajarannya, terutama mengenai taat terhadap prosedur. "Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tuturnya.

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan, Asep Subahan berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP Djoko Tjandra. Berikut kronologi Lurah Grogol Selatan aktif membuatkan e-KTP Djoko Tjandra:

1. Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.
2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking.
3. Pada 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).
4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah.
5. Lurah turut mendampingi/menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.
6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.
7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku karena merasa sungkan kepada Lurah.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut