Investigasi e-KTP Djoko Tjandra Selesai, Anies: Lurah Grogol Selatan Jelas Melanggar, Ini Fatal
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Penonaktifan itu terkait polemik pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Anies menuturkan, penonaktifan Asep Subahan karena yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra. Dia menyebut, telah menerima laporan hasil investigasi Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," katanya di Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Asep diketahui sempat mengantarkan Djoko Tjandra ke Dukcapil. Asep juga menyebut empat Closed Circuit Television (CCTV) di kantornya rusak saat Djoko Tjandra datang untuk mengurus e-KTP.
Bantu Urus e-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diberhentikan Sementara
Saat itu, Asep mengaku tak tahu Djoko Tjandra merupakan buron. Dia beranggapan Djoko Tjandra seperti warga lain yang membutuhkan pelayanan.
Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Dia mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.
Djoko Tjandra Bebas Bikin e-KTP, Lurah Grogol Selatan Dilaporkan ke Ombudsman
Editor: Djibril Muhammad