Kronologi Mahasiswa UI Tewas Dibunuh Seniornya di Indekos Depok
Jumat, 04 Agustus 2023 - 19:08:00 WIB
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban MNZ dengan sebilah pisau lipat. Kemudian pelaku mengambil laptop dan handphone korban.
"Pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet serta HP," katanya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.
"Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukkan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban," ucap Nirwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Faieq Hidayat