Kronologi Pembunuhan Bocah di Bekasi, Sempat Menginap di Rumah Pelaku hingga Dicabuli
Didik akhirnya mengeksekusi atau membunuh GH beberapa jam setelah aksi pencabulan keduanya dilakukan. Jasad korban kemudian dikubur Didik di halaman belakang rumahnya di lubang galian mesin pompa air dengan dibungkus karung.
"Pelaku membekap korban dengan bantal tidur membekap wajah korban kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban sehingga anak sebagai korban tersebut meninggal dunia," ungkapnya.
Jasad korban baru ditemukan Minggu (2/6) dini hari setelah kecurigaan warga sekitsr berlabuh pada pelaku. Polisi kemudian menangkap Didik pada hari yang sama.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.
Editor: Faieq Hidayat