Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Rampas Motor Pelajar di Kemayoran, Modus Tuduh Korban Teman Musuhnya
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Perampasan Motor Bermodus Korban Penganiayaan, Begini Alur Pelaku Beraksi

Sabtu, 06 Februari 2021 - 04:55:00 WIB
Kronologi Perampasan Motor Bermodus Korban Penganiayaan, Begini Alur Pelaku Beraksi
Para pelaku perampasan dan penggelapan motor diamankan polisi. (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para pemuda komplotan perampas motor dengan modus menjadi keluarga korban penganiayaan sudah dua kali beraksi di waktu dan tempat yang berbeda. Incaran mereka yakni remaja yang membawa kendaraan dengan nomor polisi luar daerah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, ada satu orang yang menjadi pelaku di dua kasus perampasan motor, yakni S alias U (23).

"Kasus Pertama pada 26 November 2020 di Jalan Jenderal Sudirman, dan kedua pada 25 Januari 2021 di Jalan Percetakan Negara Johar Baru," kata AKBP Burhanuddin di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Aksi komplotan ini pada 26 Januari berawal saat mereka memepet korban JRP yang berboncengan dengan AM. Mereka menuding remaja tersebut telah menganiaya adik salah satu pelaku di tengah jalan.

Karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, korban akhirnya berhenti. Lalu mereka membawa JRP untuk membuktikan dan meninggalkan kendaraan milik korban di tempat bersama saksi AM dan pelaku lainnya.

"Pelaku PS membawa korban JRP ke suatu tempat. Sampai di tempat itu, korban diminta untuk menunggu oleh pelaku dengan mengatakan. Jika tidak, akan dipukuli teman-teman adiknya yang sudah menunggunya," ujar dia.

Korban pun menunggu sesuai arahan pelaku PS. Namun setelah 30 menit, pelaku PS tak kunjung kembali. Korban JRP akhirnya memutuskan untuk kembali ke tempat kejadian sebelumnya. Tapi dia tidak menemui AM dan kendaraanya.

"Saat korban sedang kebingungan, tiba-tiba saksi AM datang dengan dibonceng ojek online. Dia mengatakan motor milik JRP telah dibawa kabur oleh para pelaku ke daerah Sunda Kelapa Menteng," ujarnya.

Ternyata pada saat meninggalkan korban JRP, pelaku PS ini kembali menemui AM dan mengatakan bahwa korban JRP ini lompat dari motor saat sedang dibonceng.

Lalu PS pun mengajak saksi AM untuk ikut mencari korban JRP bersama-sama. Ketika sedang mencari di kawasan Menteng, AM meminta berhenti karena melihat seorang pelaku yang membawa motor korban tidak ada dalam rombongan.

"Saat saksi AM turun dari motor yang dikendarai PS, tiba-tiba pelaku PS bersama pelaku lainnya langsung tancap gas meninggalkan saksi AM,"

Sementara pada 25 Januari 2021, sejumlah pelaku lain yakni HP (28), I (36), FP (33), S alias U (23), dan K (38) remaja berinisial AF. Modus kali ini menuduh korban telah menganiaya adik salah satu pelaku.

"Para pelaku menuduh AF telah menganiaya orang dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kuncinya tersebut," ujar dia.

Alasannya untuk diperlihatkan kepada adiknya, benar atau tidaknya kunci tersebut dipakai menusuk badannya. Setelah didapat dia kabur meninggalkan korban AF.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan motor diduga hasil aksi kejahatan mereka. Saat ini komplotan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut