Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang
BOGOR, iNews.id - Kasus pembunuhan sadis terjadi di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial AN (25) tewas setelah dianiaya dan lehernya dililit kawat oleh tiga pelaku yang dikenal lewat media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka menjelaskan, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (3/11/2025) malam di sebuah rumah kontrakan. Awalnya, korban AN berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial MEO melalui Facebook. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu.
“Kemudian sekitar pukul 22.00 korban sampai, dan tersangka mengajak ke dalam rumah kontrakan tersebut. Kemudian di sana mereka ngobrol-ngobrol, nongkrong, sekitar empat orang yaitu korban dan juga ketiga para tersangka,” ujar Oka kepada wartawan, dikutip Kamis (5/11/2025).
Situasi berubah ketika MEO berniat meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk biaya persalinan kekasihnya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh AN. Penolakan ini memicu cekcok dan perkelahian antara keduanya.
Korban sempat berusaha melarikan diri, tetapi usahanya digagalkan dua pelaku lain, yakni MFR dan AS. Ketiganya kemudian melakukan penganiayaan brutal terhadap korban.
“Jadi ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan melakukan pemukulan kepada korban dan juga menggunakan benda-benda senjata tajam dan juga pecahan vas yang ada di TKP,” kata Oka.
“Sehingga korban mengalami luka atau pendarahan di pelipis korban sampai dengan di bagian tubuh yaitu di leher korban. Tersangka mengikat ataupun menjerat korban, maksudnya salah satu tersangka, dengan kawat bendrat, sehingga korban akhirnya meninggal di tempat,” lanjutnya.
Usai melakukan aksi keji itu, para pelaku panik setelah mendengar tetangga menggedor pintu kontrakan karena curiga dengan keributan di dalam rumah. Mereka kemudian kabur meninggalkan korban yang sudah tewas di tempat.
Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mengambil HP dan kunci motor milik korban.
“Kami bisa menganggap bahwa para tersangka memang berniat untuk mengambil motor korban, namun karena situasi panik digedor tetangga, hanya kunci saja yang bisa diambil,” kata Oka.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Bojonggede bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku kurang dari 1x24 jam di daerah Caringin Maseng, Kabupaten Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku sempat mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum menghabisi korban.
“Motif dari tersangka yaitu salah satu tersangka ingin menguasai ataupun memiliki barang korban dan juga awalnya meminjam uang kepada korban, sehingga ditolak oleh korban kemudian terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor: Reza Fajri