Lindungi Aset, KAI Daop 1 Jakarta Bongkar Bangunan Tak Berizin di Bogor
JAKARTA, iNews.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik perusahaan di Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, tepatnya di Km 1+8/9 antara Stasiun Bogor – Batutulis, pada Sabtu (1/11/2025).
Langkah ini dilakukan oleh tim Pengamanan Wilayah E Daop 1 Jakarta setelah menerima laporan dari Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) Unit Jalan Rel 1.17 Bogor mengenai adanya pembangunan permanen di area yang berdekatan langsung dengan jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“KAI selalu mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam setiap penertiban. Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun karena tidak kunjung dilaksanakan, maka tim kami turun langsung untuk memastikan pembongkaran dilakukan sesuai aturan,” jelas Ixfan di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas Pengamanan Daop 1 Jakarta telah melalui sejumlah tahapan, antara lain melakukan pengecekan lokasi, sosialisasi kepada pemilik bangunan, serta berkoordinasi dengan pihak RT/RW setempat dan Unit Aset Daop 1 Jakarta untuk memastikan batas lahan.
Dari hasil pengukuran pada 21 Oktober 2025, diketahui sebagian area yang digunakan termasuk dalam aset milik KAI.
Meski telah diberikan waktu untuk membongkar secara sukarela sejak tanggal tersebut, hingga 1 November 2025 bangunan belum dibongkar. Akhirnya, sekitar pukul 14.30 WIB, pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri disaksikan oleh petugas KAI, termasuk unsur keamanan dan unit aset. Seluruh proses berlangsung tertib tanpa penolakan dari masyarakat sekitar.