Kronologi Reza Guru SD di Bogor Pelapor Pungli Batal Dipecat, Kepsek Terbukti Melanggar
JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya, membatalkan pemecatan guru honorer SDN Cibereum 1, Mohamad Reza Erdana. Reza sebelumnya dipecat oleh kepala sekolah (kepsek) karena melaporkan pungutan liar (pungli).
Bima Arya menyatakan, alasan pemecatan Reza tidak jelas dan tak berdasar. Padahal, kata dia, Reza merupakan sosok guru yang berprestasi dan dicintai muridnya.
"Alasan pemberhentian jelas tidak berdasar. Bahkan guru tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak-anak," kata Bima sebagaimana dikutip dari akun Instagram @bimaaryasugiarto, Kamis (14/9/2023).
Dia mengatakan, kepala SDN Cibereum 1 terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor. Kepsek itu pun dipecat.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Dia memastikan Reza bisa kembali mengajar. Dirinya juga menjamin kegiatan belajar mengajar tidak akan terganggu.
"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan," ujarnya.
Diketahui, Reza batal dipecat usai Bima Arya dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menggelar rapat dengan pihak sekolah. Diduga, pemecatan tersebut karena tudingan Reza membocorkan dugaan kecurangan PPDB kepada Inspektorat Kota Bogor.
Dari hasil investigasi, kepala sekolah (kepsek) terbukti menerima gratifikasi terkait PPDB. Sang kepsek langsung diberhentikan.
Keputusan itu disambut suka cita oleh orang tua dan siswa. Satu per satu orang tua dan siswa menyalami Reza.
Beberapa siswa dan Reza tampak melakukan sujud syukur. Mata Reza pun terlihat berkaca-kaca karena terharu dengan dukungan dan kecintaan para orang tua dan siswanya.
Editor: Rizky Agustian