Kronologi Sesama Anggota DPRD Pekanbaru Ribut di Bandara Soetta, Ini Pemicunya
Dia menjelaskan, proses penanganan perkara masih menunggu jawaban atas permohonan persetujuan tertulis yang diajukan kepada Gubernur Riau. Untuk itu, polisi berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau guna memastikan kelanjutan tahapan penanganan kasus.
Polisi juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Dalam surat tersebut, diinformasikan bahwa penyelidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru terkait guna dimintai klarifikasi.
“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ucapnya.
Dugaan penganiayaan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2026. Penanganan perkara mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa itu diduga berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu, F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Pekanbaru. Sebelumnya, rombongan anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).