Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Anggota DPRD Pekanbaru Ribut di Bandara Soetta, Polisi Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Sesama Anggota DPRD Pekanbaru Ribut di Bandara Soetta, Ini Pemicunya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:53:00 WIB
Kronologi Sesama Anggota DPRD Pekanbaru Ribut di Bandara Soetta, Ini Pemicunya
Ilustrasi perkelahian (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mendalami dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F di Terminal 3 Domestik Bandara Soetta. Terlapor dalam kasus tersebut merupakan anggota DPRD Pekanbaru berinisial Z.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Muhammad Esha menegaskan, polisi menangani perkara tersebut berdasarkan laporan yang masuk, tanpa dipengaruhi kepentingan politik. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

"Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme," kata Esha dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).

Esha menuturkan, polisi masih memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, penyidik telah mengajukan permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk melakukan klarifikasi terhadap anggota DPRD yang diduga terlibat.

“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” ujar Esha.

Dia menjelaskan, proses penanganan perkara masih menunggu jawaban atas permohonan persetujuan tertulis yang diajukan kepada Gubernur Riau. Untuk itu, polisi berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau guna memastikan kelanjutan tahapan penanganan kasus.

Polisi juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Dalam surat tersebut, diinformasikan bahwa penyelidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru terkait guna dimintai klarifikasi.

“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ucapnya.

Dugaan penganiayaan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2026. Penanganan perkara mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa itu diduga berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu, F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Pekanbaru. Sebelumnya, rombongan anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan laporan polisi, Z memanggil F dan memintanya mendekat. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang muncul setelah konsultasi di Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, Z diduga mendorong F hingga nyaris terjatuh, kemudian mencekiknya. Insiden itu disebut sempat dilerai oleh dua anggota DPRD lainnya, yakni Rois dan Victor Parulian.

F selanjutnya melaporkan Z ke Polresta Bandara Soetta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum. Setelah tahapan klarifikasi rampung, polisi berencana menggelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan kasus bisa dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut