KUA-PPAS APBD 2022 Diteken, Anies Fokus Percepatan Pembangunan Layanan Publik
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (15/11/2021). Sejumlah program dipersiapkan.
Hal ini terealisasi setelah dilakukannya penandatanganan MoU oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik yang juga disaksikan oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani.
Anies menyebut total rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2022 meningkat sebesar 6,25 persen dibandingkan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
"Total Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.84.886.734.854,299,- atau meningkat sebesar 6,25 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.79.890.235.901.247," kata Anies dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Anies menargetkan Rancangan APBD Tahun 2022 tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan yang memiliki skala prioritas yang berkesinambungan. Sebab menurutnya, agar kebijakan belanja diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan atas implementasi ‘money follow priority program’.
"Hal ini bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah terkait, dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, serta perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujarnya.