Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Habib Rizieq Yakin Menangkan Praperadilan

Sabtu, 09 Januari 2021 - 05:45:00 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Yakin Menangkan Praperadilan
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah memasuki tahap akhir. Keduanya baik pihak Rizieq Shihab maupun Polda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulannya masing-masing kepada Hakim Tunggal Akhmad Sayuti pada Jumat (8/1/2021) kemarin malam. 

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah meyakini kesimpulan yang dibuat dapat memenangkan praperadilan kliennya Habib Rizieq Shihab.

"Haqul yakin, sangat yakin karena dari pembuktian maupun ahli (yang dihadirkan) mereka (termohon) mengakui," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Alamsyah menjelaskan ada beberapa poin penting dalam kesimpulan yang telah diserahkan kepada hakim. Pertama adalah memberikan 40 bukti yang dirangkum menjadi satu. 

"Kedua, juga bukti dari termohon kita katakan dari 114 bukti termohon satupun tidak ada dua alat bukti yang sah untuk mendukung pembuktian untuk menetapkan tersangka klien kami Habib Rizieq," tuturnya.

Kemudian, pihaknya juga memasukkan keterangan dari tiga saksi fakta yang dihadirkan di pengadilan. Ketiganya menyatakan, dalam acara tersebut semua yang hadir bubar dengan tertib. 

"Tidak ada (pula dari pihak penegak hukum maupun dari pihak penegak prokes saat acara berlangsung) yang menghalangi. Acara Maulid Nabi itu juga diamankan polisi, tentara, ada Satpol PP DKI juga yang atur prokes ada juga Dishub yang atur jalan sehingga acara Maulid tidak ada persoalan dan bubar," ujarnya. 

Selain itu tambahnya, keempat pihaknya memuat keterangan tiga saksi ahli dari termohon dalam hal ini yang dihadirkan Polda Metro Jaya. Dalam penjelasannya mereka membenarkan terkait surat laporan polisi bahwa dalam satu laporan polisi hanya dapat memuat satu surat perintah penyidikan.    

"Kemudian diakui pula bahwa (penerapan) Pasal 160 itu (telah) diubah dari delik formil menjadi delik materil artinya harus ada asas kausalitas asas menghasut dan terhasut. Nah orang yang terhasut harus melakukan pidana terlebih dahulu barulah bisa ditetapkan tersangka penghasut. Ternyata dalam perkara tidak dibuktikan orang terhasut itu melakukan pidana," ujarnya.

"Jadi kita insyaAllah (yakin menang) berdasarkan keimanan semuanya, dan ini juga bisa menjadi preseden hukum yang buruk apabila peristiwa Maulid Nabi dibawa ke ranah pidana," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut